Notaris sebagai bagian hukum saat ini mendapat aturan baru mengenai batasan usia. Hal ini ditegaskan dalam keputusan MK pada September 2010. Keputusan tersebut sebelumnya tertuang dalam UU nomor 30 tahun 2004. Berikut berita resmi dari situs MKRI.

Undang-Undang (UU) No.30/2004 tentang Jabatan Notaris diujikan di MK, Kamis (23/9/2010). Ketentuan yang menyebutkan batas umur sampai 67 tahun dalam bunyi Pasal 4, dimintakan diubah. Pemohonnya adalah Anthony Saga Widjaya, seorang notaris di Tuban, Jatim.

Perkara 52/PUU-VIII/2010 ini diketuai Muhammad Alim dan didampingi Achmad Sodiki serta Hamdan Zoelva. Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.

Dalam persidangan, Anthony meminta beberapa opsi perubahan bunyi Pasal 4 UU a quo. Di antaranya, meminta batas umur hingga 70 tahun. Jika tidak, opsi lain adalah batas umur 67 tahun tapi dapat diperpanjang setiap 2 tahun. Alternatif lain, batas umur sampai 70 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi. Total ada enam petitum yang dimohonkan Anthony.

Mendengar penuturan Anthony, Hakim Panel menasehati bahwa kewenangan MK bukanlah mengatur ketentuan batas umur. “MK wewenangnya hanya sampai mengujikan UU dan tidak berwenang memerintahkan membuat ketentuan UU. Menaikkan umur berarti membuat aturan baru,” tutur Sodiki.

Sementara Hamdan Zoelva mengingatkan Pemohon agar merenungkan kembali permohonannya. “Ini sidang Panel kedua, setelah ini tidak ada lagi perubahan permohonan. Penting direnungkan, apakah meneruskan atau menarik kembali permohonan,” kata Hamdan. Ia menambahkan jika beberapa petitum Pemohon di luar kewenangan MK.

Meski demikian, Anthony tetap percaya diri meneruskan permohonannya. “Permohonan ini akan saya lanjutkan hingga ada putusan MK,” respon Anthony menanggapi nasehat Hakim Panel

0 komentar:

Posting Komentar