Konflik atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pihak pemerintah terjadi semakin tegang. Terasa konflik tersebut membentuk 2 fraksi, yaitu antara MK yang didukung DPR, melawan Pemerintah yang didukung Kejaksaan. Bagaimana sebenarnya keputusan tersebut lahir? Berikut tulisan yang diperoleh dari website resminya.

Legalitas Jaksa Agung yang dijabat Hendarman Supandji saat ini ramai dibincang banyak orang, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, telah termaktub dalam putusan MK tentang UU Kejaksaan. “Lihatlah paragraf 3.18, 3.28, 3.30, dan 3.31 putusan MK, jangan tidak baca putusan MK lalu komentar sana-sini,” kata Mahfud kepada wartawan Jumat (24/9) di ruang kerjanya.

“Mengapa dalam amar putusan tidak tegas menyebutkan masa jabatan Hendarman Supandji harus berakhir?” tanya salah seorang wartawan. Mahfud pun menegaskan judicial review itu hanya menguji norma, bukan menguji orang. “Tapi putusan ini punya konsekuensi langsung terhadap keharusan memberhentikan Hendarman,” terang Mahfud.
Secara konstitusional seharusnya jabatan Hendarman berakhir 20 Oktober 1999. “Tapi karena aturan itu semula tidak jelas, kita tolerir hingga adanya putusan kemarin,” kata Mahfud lagi. Ditambahkan, kalau putusan ini tidak dilaksanakan, terserah. “Itu bukan urusan MK,” tegasnya.
Mahfud hanya mengingatkan bahwa putusan MK lebih tinggi dari Keppres. “Keppres harus mengikuti putusan MK,”

0 komentar:

Posting Komentar