Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara (Wikipedia, 2010).

Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila :

    * pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
    * adanya pemilu secara berkesinambungan
    * adanya peran-peran kelompok kepentingan
    * adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
    * Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
    * Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

Demokrasi Pancasila itu bukan memaksakan kehendak dengan pengerahan masa yang anarkis, tetapi Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Artinya kehendak rakyat yang dimusyawarahkan oleh perwakilannya dengan menggunakan kebijaksanaan pengetahuan dan nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang dilandasi oleh Ketuhanan Yang Maha Esa (Takwa), sehingga melahirkan hikmah yang diharapkan menjadi solusi bagi kehendak itu. Dan hikmah itu boleh jadi mengakomodasi, menolak, memberi jalan yang lain, atau mungkin berupa jalan tengah.

Jika kehendak itu diejawantahkan dengan pengerahan masa anarkis yang memaksakan kehendak dengan mengatas namakan Demokrasi seperti yang kita lihat pada beberapa kasus Pilkada dan lain sebagainya, maka tindakan seperti itu sebenarnya tidak sesuai dengan nilai Demokrasi Pancasila. Bahkan kalau mau kaku dalam menafsirkan sila ke-4 Pancasila ini, maka bentuk pengerahan masa bukan merupakan bentuk Demokrasi yang dikehendaki oleh Pancasila. Tapi barangkali kita tidak akan sekaku itu, Kaum Demokrat Pncasialis sepakat tentang bolehnya pengerahan masa sepanjang tidak memaksakan kehendak, melenyapkan nilai-nilai Pancasila lainnya, dan ditindaklanjuti dengan permusyawaratan perwakilan dengan menggunakan kebijakan dan bukan otot.

Demontrasi yang anarkis, perwakilan rakyat yang bermusyawarah dengan menggunakan otot dan bukan kebijakan ilmu dan nilai sudah keluar dari Demokrasi ala Pancasila. Mereka harusnya disadarkan dan kalau mungkin dicegah. Mereka harusnya ingat bahwa berdemokrasi di Indonesia itu tidak boleh menggunakan bentuk amal Demokrasi yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Sengketa itu selesaikan saja di Pengadilan. Keinginan itu sampaikan saja melalu perwakilannya. Dan Pemerintah ataupun Perwakilan Rakyat, seyogyanya memiliki kemampuan untuk tanggap terhadap aspirasi dan gejolak rakyat. Alangkah hebatnya Pemerintah dan Perwakilan Rakyat jika dapat sigap mengambil berbagai kebijakan yang membuat aspirasi rakyat tidak berbuntut pengerahan masa. Kalaupun tidak bisa, minimal dapat mencegah agar pengerahan masa itu tidak berubah menjadi anarkis.

0 komentar:

Posting Komentar